Home Hukum KPK Limpahkan Berkas Wawan, Sita Rp500 M, Total Proyek Rp6 T

KPK Limpahkan Berkas Wawan, Sita Rp500 M, Total Proyek Rp6 T

Jakarta, Gatra.com - KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery).

"Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II). Tiga Perkara yang diserahkan adalah TPK Pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, TPK Pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Menurut Febri, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febri menambahkan sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar. Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak  pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.

Diduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih Rp6 triliun.

Sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi dan sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali.

Perkara ini adalah pengembangan dari Kegiatan Tangkap Tangan terhadap Ketua MK, Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari TCW terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

279