Home Gaya Hidup Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh

Lembaga Panglima Laot Ujung Tombak Kelautan Aceh

Banda Aceh, Gatra.com - Keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga adat yang memimpin masyarakat dalam urusan kelautan merupakan tradisi yang tidak bisa lepas dari masyarakat Aceh. 

“Perlu dilakukan penguatan kelembagaan agar tugas pokok Panglima Laot sebagai ujung tombak penjaga sistem kelautan dapat berjalan dengan baik,” kata Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, saat membuka pertemuan Panglima Laot se Aceh, di ruang serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/10)

"Hukum adat merupakan perangkat penting yang dihasilkan dari kepercayaan dan tradisi yang menyuburkan nilai-nilai dan praktek bijak di masa lampau," kata Dadek.

Dadek menyebut, Lembaga Adat di Aceh seperti halnya Panglima Laot, sempat melemah di masa Orde Baru yang diakibatkan pemerataan hukum negara pada masa itu. Namun kembali mengerilya sejak di keluarkan perundang-undangan no 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Aceh ditetapkan otonomi khusus yang dapat menjalankan lembaga adatnya, sehingga lembaga panglima laot kembali mendapatkan pengakuan.

Dadek mengatakan, penguatan kembali lembaga yang sudah ada sejak ratusan tahun itu, adalah langkah awal dan upaya pemerintah Aceh untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. 

Dadek menyebut pertemuan ini dilakukan supaya dapat mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum Panglima Laot di Aceh, serta mampu menghasilkan visi yang akan memperkuat sistem kerja Panglima Laot se-Aceh kedepan. 

"Pertemuan ini adalah langkah awal untuk membenahi lembaga," kata Dadek.

Ia menyebutkan, peranan Panglima Laot bagi masyarakat nelayan Aceh sangatlah penting. Fungsinya sebagai pengatur pengelolaan sumber daya dan lingkungan laut, pengatur tata cara penangkapan ikan dan pelaksana hukum Panglima Laot, dan  sebagai mediator dalam penyelesaian masalah dikalangan nelayan, serta penghubung antara nelayan dengan pemerintah.

Selain itu, Dadek, menyebut lembaga Panglima Laot harus dapat membantu membangun sistem koordinasi radio antar nelayan sehingga setiap nelayan dapat dilacak keberadaannya. Selain itu, menjaga dan meminimalisir pergerakan nelayan nakal agar keseimbangan laut tetap terjaga.

"Panglima Laot harus dapat meminimalisir pelanggaran pada sistem penangkapan ikan seperti bom ikan, racun dll, harus segera dimusnahkan,"pungkas Dadek.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas mengatakan, sistem hukum Panglima Laot merupakan warisan yang masih hidup dan melekat didalam masyarakat daerah pesisir. Panglima Laot memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya.

"Sudah 400 tahun lamanya Panglima Laot masih hidup dalam masyarakat. Abad 14 pada masa Sultan Iskandar Muda, dimana Panglima Laot memiliki wewenang memobilisasi penjajah dan mengambil bea cukai pada setiap kapal yang singgah dan melawati laut Aceh," kata Ilyas.

451

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR