Home Hukum Ini Sederet Bukti Polisi Terkait Kasus PT SSS di Pelalawan

Ini Sederet Bukti Polisi Terkait Kasus PT SSS di Pelalawan

Pekanbaru, Gatra.com - Polda Riau akhirnya blak-blakan menyodorkan sederet alasan kenapa kemudian dua bos besar PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Manager Operasional, AOH sudah ditahan Polda Riau.

"Luas lahan perusahaan yang terbakar sekitar 155 hektar, dan itu lahan kosong. Ada unsur sengaja dibakar untuk ditanami sawit. Buktinya, perusahaan sudah membikin kanal pembatas," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mulai bercerita di kantornya Selasa (8/10). Dia ditemani Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Secara peta kata Andri, kontur gambut kosong yang terbakar itu adalah area peta kerja PT SSS. Adanya pos security di sekitar lokasi lahan yang terbakar menambah daftar panjang penguatan dugaan kalau lahan tadi sengaja dibiarkan terbakar. 

Belum lagi bongkahan-bongkahan kayu berserakan di sekitar lahan terbakar menjadi indikasi kalau pembersihan lahan sudah dilakukan lebih dulu, baru dibakar.

Dan saksi ahli mengatakan,, lokasi awal kebakaran berada di posisi tengah. "Kita menemukan bekas tebangan pohon, bongkahan kayu dibiarkan berserakan. Ini jadi salah satu unsur disengaja," kata Andri.

Setelah terbakar kata Andri, perusahaan sengaja tidak melakukan penanggulangan dini, tidak menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, sarana hingga prasarana untuk menanggulangi kebakaran di areal usaha. Temuan itu juga menjadi salah satu unsur kesengajaan. 

Puncaknya, sejumlah berkas milik perusahaan disita polisi, Mulai dari NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. Berkas izin yang diberikan oleh Bupati Pelalawan HM Harris, juga digondol.

PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan. Lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 dan terus mengebul selama sebulan hingga menghanguskan sekitar 155 hektar.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas. 

Agustus 2019, polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Awal Oktober, penyidik gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS, Efenizer Sadiman Holoman Lingga, sebagai tersangka secara korporasi. 

Lelaki yang jamak dipanggil Eben dianggap sebagai penanggung jawab terkait denda atau hukuman administrasi terhadap perusahaan itu.

Sementara manajer operasional, AOH dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa pada Senin (7/10) dan langsung dditahan setelah polisi mempertimbangkan langkah hukum.

Eben dan AOH dijerat pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Ada Pasal 98 ayat (1) dengan dua pidana; ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling ringan Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Lalu Pasal 99 ayat (1). Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar," rinci Andri.

AOH ditahan lantaran dia bagian dari proses penyidikan. Sementara Eben tidak ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan, atau tersangka korporasi yang tidak dilakukan hukuman badan.

"Jabatan EH dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga pencabutan izin perusahaan," katanya.  

Dalam menangani kasus ini kata Andri, pihaknya memakai dua pola hukuman. Pertama, menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan kedua, secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.

 

498