Home Hukum Sempat Mangkir, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

Sempat Mangkir, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (9/10).

Febri mengatakan seharusnya Rizal Dajalil datang dan menjalani KPK pada Senin lalu (7/10), namun berhalangan dan menyampaikan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pada hari ini.

“Hari ini kita panggil lagi. Kami berharap kerja samanya untuk bisa hadir,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rizal Djalil, dari komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

80