Home Hukum Polri Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Terima Beasiswa

Polri Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Terima Beasiswa

Jakarta, Gatra.com - Sedikitnya 40 Warga Negara Indonesia (WNI) jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus janji akan menerima beasiswa kuliah sambil bekerja di Taiwan. Korban-korban tersebut berasal berasal dari Lampung, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengamankan M dan L, sebagai tersangka yang bertugas merekrut korbannya. 

Peran Tersangka menawarkan korban beasiswa kuliah dan pekerjaan dengan terlebih dulu menyetorkan biaya administrasi sebesar Rp35 juta.

"Orang tua korban yang tidak mampu menyediakan uang Rp35 juta, akan ditalangi lebih dulu oleh tersangka, dengan jaminan penghasilan korban akan dipotong untuk melunasi uang yang dipinjamkan sebelumnya," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Agus mengungkapkan modus dilakukan tersangka dengan cara menjanjikan para korban atau calon korban akan menerima pekerjaan yang layak dengan gaji tinggi. 

“Sebelum diberangkatkan, mereka lebih dulu ditampung di Jakarta. Tersangka ini bekerja sama pihak luar menghadirkan perwakilan dari Taiwan, yang seolah-olah menyakinkan korbannya,” kata Agus.

Selama proses perekrutan, tersangka juga meminta persyaratan administrasi seperti pendaftaran kuliah pada umumnya, mulai KTP, KK, ijazah, persetujuan orang tua sampai SKCK. 

"Setelah semua lengkap mereka diberangkatkan ke Taiwan. Mereka dipekerjakan dari Senin hingga Sabtu. Pada hari Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan ini. Seolah seperti kuliah, padahal hanya belajar bahasa Taiwan untuk memudahkan pekerjaannya sendiri," paparnya.

Masalah mulai muncul ketika korban yang sudah bekerja selama 18 bulan di Taiwan, itu tidak menerima sepenuhnya janji yang disepakati sewaktu masih di Indonesia.

"Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali, dijanjikan menerima uang sekira 27 ribu NT (mata uang Taiwan) tapi hanya menerima sekira Rp2 juta. Yang lebih parah ada yang tidak mendapatkan uang yang dijanjikan sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib," ungkap Agus.

Atas laporan tersebut, Bareskrim menyelidiki kasus tersebut dan membongkar jaringan sindikatnya. 

“Kami upayakan berkas kasus ini segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Agus.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 120 juta dan denda maksimal Rp600 juta. 

Para tersangka juga dikenakan Pasal 81 dan 86 Undang-undang 18/2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

422

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR