Home Hukum Polda Aceh Siap Limpahkan Korupsi Alat Tangkap Hama Kopi

Polda Aceh Siap Limpahkan Korupsi Alat Tangkap Hama Kopi

Banda Aceh, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi (mark up) atas proyek pengadaan alat penangkap hama kopi di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kasus ini, Polda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 miliar serta dua bidang tanah kosong bersertifikat yang nilainya mencapai Rp2 miliar serta sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol T Saladin mengatakan, telah menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya adalah mantan Kadistanbun Bener Meriah berinisial AR.

"Yang bersangkutan terlibat dalam pengadaan penangkap hama kopi ini dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp16,5 miliar," kata Ery saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/10).

Ery menjelaskan, proyek pengadaan penangkap hama kopi ini dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan biaya senilai Rp48,15 miliar. Tersangka AR diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.

"Selain AR, tiga tersangka lain yakni PPK berinisial T, Kontraktor (rekanan) berinisial MU serta rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan yakni TJ," katanya.

Proyek tersebut lanjut Ery dikerjakan PT Jaya Perkara Grup. Para tersangka menggelembungkan harga alat penangkap hama kopi berkali-kali lipat kepada petani. Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksan sejumlah masyarakat.

"Penyelidikan kasus ini lebih dari dua tahun sejak 2016 hingga 2018. Kasusnya ditingkatkan ke penyidikan sejak September 2018 lalu," terang Ery.

Kombes Pol T Saladin menyebut dalam penanganan kasus ini, penyidik memeriksa 50 orang saksi, dua diantaranya saksi ahli dari BPKP serta lembaga lelang pemerintah.

"Para tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Barang bukti yang disita yakni uang Rp2,3 miliar dan dua bidang tanah senilai Rp2 miliar. Jumlahnya Rp 4,3 miliar," kata Saladin.

Rencananya penyidik akan segera melimpahkan berkas serta seluruh barang bukti termasuk uang tunai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

"Ini sudah kita koordinasikan ke pihak jaksa termasuk Kejati Aceh, pelimpahan dijaga ketat petugas kita," kata Saladin.

96

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR