Home Hukum 2 Anggota PA 212 Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy

2 Anggota PA 212 Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Ninoy

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPP Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengatakan, ada anggotanya yang kembali ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Ia merupakan Wakil Bendahara DPP PA 212, yang juga merupakan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah, Supriadi.

"Kemudian ada wakil bendahara kami yang kebetulan memang pengurus DKM Al-Falah, Bapak Haji Supriadi. Itu juga sudah jadi tersangka karena beliau memang pengurus DKM Al-Falah," ucap Slamet di Kantor DPP PA 212, Jakarta, Rabu (9/10).

Slamet menuturkan, saat kerusuhan, Masjid Al-Falah memang dijadikan tempat penampungan korban dan tempat pemberian bantuan korban luka dan korban yang terkena gas air mata.

Ia menyayangkan penangkapan tersebut. Menurutnya, yang mesti diselidiki pertama kali adalah Ninoy karena berbaur dengan kerumuman massa di Masjid Al-Falah. Padahal, kawasan itu merupakan tempat singgah bagi pendemo. 

"Sementara Ninoy, kita mengetahui, ia diduga buzzer dari tim sebelah. Kan jadi aneh. Mesti diungkap dahulu. Jadi jangan cuma ngomongin asap, tapi apinya lupa," pungkasnya.

Sebafai informasi, Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni 212, Bernard Abdul Jabar ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bernard diduga terlibat dalam penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Penetapan Bernard sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan kemarin (7/10) siang. Ia diperiksa bersama satu orang lainnya yang berinisial F. Meski ditetapkan tersangka belum diketahui apakah yang bersangkutan ditahan. Sementara itu, F juga telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya Bernard dan F sebagai tersangka berarti sudah ada 13 orang yang ditangkap.

Polisi sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka, yaitu, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dari sebelas tersangka itu 10 telah ditahan, sedang sata tersangka yaitu, TR tidak ditahan karena sakit.

375