Home Teknologi Dibatalkan DPR, Kominfo Sebut Indonesia Butuh UU KKS

Dibatalkan DPR, Kominfo Sebut Indonesia Butuh UU KKS

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan menilai bahwa regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber dibutuhkan. Menurutnya, masalah yang berkaitan dengan internet ditemukan semakin kompleks.

" [Regulasi] keamanan siber itu perlu, tadi bicara dengan komunitas juga meanggap perlu, karena memang di negara lain itu sudah ada," kata Semuel usai menghadiri acara diskusi Indonesia Internet Governance Forum di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10).

Meski Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah dibatalkan DPR, Kominfo belum berencana untuk mengajukan kembali pembahasan beleid tersebut. Semuel mengatakan bahwa pemerintah saat ini akan berfokus dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang hingga saat ini draftnya belum disetujui Kemendagri dan Kejaksaan Agung.

Baca jugaDPR Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ini Urgensinya

 

 

"Karena itu inisiatif DPR ya kita tetap harus nunggu dari sana. Apakah aturan yang sekarang sudah ada ga soal siber? Ya ada, tapi apakah kita perlu (RUU KKS), Perlu. Kenapa perlu? Karena kan tantangannya semakin kompleks," tuturnya.

Untuk diketahui, RUU KKS merupakan usulan dari DPR dan telah dibatalkan pada 27 September lalu. Selain tak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi, pembahasan regulasi tersebut juga dibatalkan karena pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM, Menpan RB dan Menteri Komunikasi dan Informatika tak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KKS.

 

171