Home Politik Amandemen Terbatas Masih Akan Terus Dikaji MPR RI

Amandemen Terbatas Masih Akan Terus Dikaji MPR RI

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan MPR RI akan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi di antara beberapa fraksi yang ada yang melibatkan DPD RI dan DPR RI. Pembahasannya mengenai wacana pengkajian amandemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

 

"Ini kami sampaikan di tengah simpang siur pendapat atas rekomendasi MPR periode 2014 dan 2019 terkait amandemen terbatas dan perlu diadakan kembali garis besar haluan negara," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).

Bamsoet mengatakan, ia akan melaksanakan berbagai proses dan tahapan amandemen ini secara jelas dan transparan. Khususnya, ia akan melibatkan partisipasi publik secara luas.  

 

 

"Untuk itu, Pimpinan MPR akan segera membentuk susunan pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR yang telah dibentuk dan disahkan pada Sidang Paripurna MPR pada tanggal 3 Oktober yang lalu," jelasnya.

 

Bamsoet menyatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 2, setiap usul perubahan pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, akan mengacu pada aturan dan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, dimungkinkan dapat menimbang dan menggali aspirasi dari masyarakat dan publik.

 

"Jadi, kami sepakat akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat. Kami sadar betul bahwa keputusan apapun yang kami lakukan akan berdampak dan berimplikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ini. Jadi, itu yang biasa disampaikan terkait dengan rekomendasi MPR pada periode lalu. Kita sepakat akan mengkaji dan mendalami lagi hal itu," ungkapnya.

 

 

90