Home Hukum Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Demo Ditolak

Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Demo Ditolak

Jakarta, Gatra.com - Laporan kekerasan terhadap jurnalis Tirto, Haris Prabowo dan Narasi TV, Vany Fitria saat meliput aksi tolak UU dan RUU bermasalah di kawasan DPR pada 25 dan 30 September 2019 ditolak oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. 
 
Laporan itu merupakan laporan kedua setelah kedua jurnalis yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melaporkan ke Polda Metro Jaya dan mendapat respons yang sama.
 
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, alasan ditolaknya kasus tersebut adalah pihaknya harus melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terlebih dahulu.
 
"Padahal etik adalah persoalan etik, pelanggaran hukum adalah persoalan pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini bisa sebenarnya berjalan sama," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
 
Mendapati laporan tersebut ditolak,  Ade dan rekan-rekan direkomendasikan untuk menyurati Kabareskrim, Komjen Pol Idham Azis. Artinya, kasus tersebut akan ditangani bukan melalui jalur laporan polisi.
 
Ade sendiri menyayangkan laporan itu belum diterima di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Pasalnya, laporan itu sekaligus sebagai batu ujian untuk Undang-undang Pers.
 
"Apakah (UU) masih befungsi atau cukup kuat melindungi pers, atau ya seperti saat ini, tidak bisa. Bahkan untuk ada tindak pidananya yang jelas ada saksi dan buktinya, itu belum bisa membuat laporan polisinya," paparnya.
 
Dalam pelaporan itu, Ade dan rekan-rekan mengumpulkan sejumlah bukti, mulai foto, rekaman hingga saksi. Bukti-bukti itu, menurut Ade, sudah sangat cukup untuk dijadikan laporan polisi.
 
"Namun dengan alasan yang menurut kami masih belum masuk di akal gitu ya, seharusnya ini bisa masuk laporan polisi karena tindak pidananya ada dan (menggunakan) Pasal 18 Ayat 1 UU Pers," tandasnya.
 
Sebelumnya, jurnalis Narasi TV Vany Fitria mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat Brimob saat meliput aksi demonstrasi pada Rabu (25/9) malam. Tidak hanya diintimidasi, telepon selulernya pun dirampas dan dibanting ke trotoar jalan.
 
Sekitar pukul 20.10 WIB, seorang anggota Brimbob mendekati Vany dan memintanya untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang. Saat berusaha berdiri, anggota Brimob tersebut mengambil telepon seluler Vany dan membantingnya ke trotoar. 
 
Sementara itu, kekerasan juga dialami oleh jurnalis Tirto.id Haris Prabowo ketika meliput pembubaran massa aksi oleh polisi di sekitar flyover Bendungan Hilir, Senin (30/9) malam. Saat itu, terjadi konflik antara para anggota marinir AL dan polisi di area RS Gigi dan Mulut LAKDOGI TNI AL RE Martadinata. 
 
Haris mencoba mendekat untuk mengetahui duduk perkara. Tiba-tiba ada beberapa anggota TNI AL berteriak-teriak untuk mengamankan wartawan. 
 
Setelah sempat berkomunikasi dan menjelaskan bahwa ia sedang bertugas liputan, Haris pun dibawa menuju gedung DPR RI dengan cara bagian lehernya dipiting oleh polisi. Sesampainya di gedung DPR, Haris dipaksa untuk naik mobil tahanan polisi.
 
Namun, beberapa rekannya sesama jurnalis yang sedang bertugas di DPR melihat kejadian tersebut dan mencegah polisi untuk membawa Haris. Setelah terjadi debat panjang Haris akhirnya dilepaskan, namun wajah, KTP, dan kartu pers Haris sempat difoto oleh polisi.
338