Home Politik KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Bupati Subang

KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Bupati Subang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS). Heri tersangkut kasus pengembangan perkara tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat Tahun 2013–2018, yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

"KPK meningkatkan perkara ini ke Penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu HTS. HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi sejumlah Rp9.645.000.000," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (9/10).

Menurut Febri, salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi melalui tersangka Heri Tantan, berasal dari pungutan Pengangkatan CPNS Daerah Tenaga Honorer Kategori II. Hal ini saat masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015.

"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Tenaga Honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016," kata Febri.

Febri menambahkan, uang yang diberikan tersangka HTS kepada Ojang Sohandi, Bupati Subang hanya Rp1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu. Sebagian besar, dana tersebut digunakan untuk membeli aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.

"Seluruh penerimaan uang oleh tersangka bersama-sama dengan Ojang Suhand, tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, " jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, Heri Tantan Sumaryana disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

177