Home Hukum Ini Kesaksian 4 Polisi yang Menangkap Nunung

Ini Kesaksian 4 Polisi yang Menangkap Nunung

Jakarta, Gatra.com - Empat orang polisi yang menangkap Tri Retno Prayudita, atau akrab dipanggil Nunung, dan suaminya, July Jan Sambilan, menyampaikan keterangan dalam sidang perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Selain empat polisi, jaksa penuntut umum juga menghadirkan penjual narkoba Hadi Moheryanto.? Keempat polisi tersebut ialah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda. Sedangkan sang penjual narkoba adalah Hadi Moheryanto.

Setelah para saksi membacakan sumpah menurut agamanya masing-masing, jaksa mempersilakan saksi Hadi keluar dari ruangan terlebih dahulu. Kemudian, jaksa meminta kesaksian dari polisi terkait kronologi penangkapan terdakwa Nunung dan suaminya.

Pada hari penangkapan, keempat polisi bertemu dengan penjual narkoba di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, untuk meminta informasi lebih detail sebelum melakukan penggeledahan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi bergerak ke rumah Nunung untuk mencari barang bukti.

Saat tiba di rumah terdakwa, July yang membukakan pintu ketika para polisi datang. Penggeladahan dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Dari hasil penggeladahan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 0,36 gram, plastik bekas bungkus sabu, dan beberapa sedotan plastik untuk menggunakan barang haram tersebut.

Baik Nunung maupun July sama sekali tidak membantah pernyataan dari polisi. Mereka membenarkan bahwa kronologi yang diceritakan oleh polisi benar adanya. "Apapun yang akan terjadi nanti di persidangan saya ikhlas terima semuanya. Saya tidak akan berbelit-belit, saya akan kooperatif," ungkap Nunung.

Reporte: IMS

258