Home Ekonomi AFPI Sebut Enam Fintech P2P Lending Kantongi Izin dari OJK

AFPI Sebut Enam Fintech P2P Lending Kantongi Izin dari OJK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengapresiasi enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para anggota AFPI yang baru saja mendapatkan izin dari OJK. Industri ini kedepannya akan semakin kredibel. Kedepannya kami berharap akan semakin banyak anggota yang mendapatkan status berizin dari OJK,” kata Sunu pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/10).

Sunu mengatakan, AFPI akan terus melakukan upaya untuk menaikkan kelas para anggotanya. Semua itu ditujukan untuk para Fintech yang statusnya masih terdaftar, agar bisa mengantongi izin usaha dari OJK.

“Mendapatkan status berizin merupakan wujud kepercayaan dari regulator. Harus dijaga terus, dan kedepannya akan terus dikembangkan,” ujar Dino Martin selaku Co Founder dan CEO Pendanaan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggaraan fintech P2P lending yang sudah memiliki izin dari OJK. 

“Kami akan jaga agar industri ini tetap sehat di masa depan. Kami mendukung inklusi keuangan yang sehat bukan yang sakit seperti yang dilakukan fintech ilegal,” kata Hendrikus.

Dalam catatan OJK, akumulasi pinjaman dari 127 fintech peer to peer lending mencapai Rp54,71 triliun per Agustus 2019.

Nilai tersebut mengalami pertumbuhan 141,4 persen year to date (YTD), dari posisi sebelumnya per Desember 2018 senilai Rp22,66 triliun. Sementara pinjaman P2P lending sepanjang awal tahun hingga Agustus tercatat di angka Rp32,05 triliun.

Keenam anggota AFPI yang resmi tersebut diantaranya Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC. 

Izin tersebut tercantum dalam Surat Keputusan OJK tanggal 30 September, dengan nomor surat 81-85 dan 87/D.05/2019. Tercatat jumlah Fintech yang telah mengantongi izin kini mencapai 13 penyelenggara.

 

314

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR