Home Politik Pemerintah Dituntut Ungkap Kematian Golfrid Siregar

Pemerintah Dituntut Ungkap Kematian Golfrid Siregar

Jakarta, Gatra.com - Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Asep Komarudin membacakan desakan kepada pemerintah terkait dengan kematian advokat dari WALHI Sumatera Utara, Golfrid Siregar. Desakan tersebut disampaikan oleh koalisi pembela Hak Asasi Manusia diantaranya WALHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Watch, Yayasan Perlindungan Insani, Greenpeace Indonesia, YLBHI,  ELSAM, Kemitraan, Imparsial, KRuHA, LBH Pers, HuMa,  JATAM, HRWG dan Solidaritas Perempuan.

"Desakan pertama adalah Negara harus melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan dengan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan telah terjadi dalam suatu wilayah jurisdiksinya. Sebagaimana yang tertera pada pasal 9 (5) Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB pada 9 Desember 1998," katanya saat menjadi perwakilan untuk membaca desakan bersama di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Desakan berikutnya adalah Aparat Kepolisian mengusut tuntas kematian Golfrid Siregar,SH secara terbuka kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dari proses penegakan hukum yang dijalankan. Lanjutnya, mengingat adanya conflict interest Kepolisian Daerah Sumatera Utara, maka mendorong penanganan kasus ini diambilalih oleh Kepolisian RI.

"Kemudian, desakan ketiga adalah Komnas HAM segera turun membentuk tim pencari fakta independen, karena peristiwa ini dialami oleh pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Desakan keempat adalah melihat urgensinya, kami juga mendesak agar negara segera mengeluarkan kebijakan (Peraturan Presiden), yang memastikan jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia agar tidak ada lagi kriminalisasi dan tindak kekerasan yang berujung pada kematian," ujarnya.

Ia mengatakan desakan terakhir adalah mendesak pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program pembangunan, menempatkan perlindungan hak hidup rakyat dan keberlanjutan ekologis prasyarat utama agar atas nama pembangunan tidak menempatkan barisan nyawa rakyat terancam dan kehancuran ekologis. Ia juga mengajak publik luas untuk sama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap kematian Golfrid Siregar sehingga tidak ada lagi nyawa yang hilang karena memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup.

 

165