Home Hukum Kasus 'Pengantin Pesanan' Merebak di Dua Provinsi Tiongkok

Kasus 'Pengantin Pesanan' Merebak di Dua Provinsi Tiongkok

Jakarta, Gatra.com - Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing Ichsan Firdaus mengatakan bahwa kasus-kasus 'pengantin pesanan' (mail order bride) kebanyakan berasal dari dua provinsi wilayah di Tiongkok, yakni Henan dan Hebai. 

Pengantin pesanan sendiri merupakan kasus kemanusiaan yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang korbannya kebanyakan berasal dari warga negara Indonesia. 
 
"Ada dua yang kita catat, provinsi Henan dan provinsi Hebai itu memang karena jumlah populasi banyak," ujar Ichsan saat ditemui wartawan, Kamis (10/10). 
 
Baca juga: KBRI Beijing Terus Lobi Tiongkok Terkait Pengantin Pesanan

Ichsan menjelaskan bahwa pihak KBRI di Beijing terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pihak berwenang. Pihak dari Tiongkok sendiri juga sangat membantu menyelesaikan kasus ini, dan turut serta membantu pemulangan korban untuk kembali ke Indonesia. 

Selain itu, sambung Ichsan, pihaknya telah mengamankan beberapa 'agensi gelap' terutama di beberapa daerah di Jawa Barat, yang turut mengambil keuntungan dalam kasus pengantin pesanan. 
 
Para agensi gelap tersebut bekerja seperti biro jodoh, yang mengirim para warga negara Indonesia, dalam hal ini mayoritas adalah wanita, untuk dinikahkan dengan para calon pasangan yang berasal dari Tiongkok. Pernikahan pun nantinya akan diselenggarakan di negara tersebut. 
 
KBRI mencatat sepanjang 3 tahun kasus pengantin pesanan memiliki tren yang meningkat. Tahun 2017 KBRI berhasil membongkar 12 kasus, tahun 2018 mencapai 26 kasus dan pada tahun 2019 terdapat 42 kasus. Pada tahun ini pun pihak KBRI telah memulangkan sekitar 36 warga negara Indonesia. 
 
187