Home Politik Dipanggil KPK Ini Penjelasan Ketua DPRD Riau

Dipanggil KPK Ini Penjelasan Ketua DPRD Riau

Pekanbaru, Gatra.com -- Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, angkat bicara terkait pemanggilan dirinya oleh KPK pada Rabu (9/10).  Menurut Eet dirinya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek multiyears yang menyeret Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin. 
 
"Sebagai saksi untuk tersangka Pak Amril Mukminin. Sebagai pimpinan (DPRD Bengkalis) saya menyampaikan proses penganggaran yang saya ketahui . Masalah teknisnya KPK yang tahu," jelasnya kepada Gatra.com, Kamis (10/10). 
 
Eet menambahkan, selain dirinya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis juga menerima surat panggilan dari KPK. Panggilan tersebut ditujukan untuk memintai keterangan.  "Jumlahnya 25 anggota DPRD kalau saya tak salah, untuk melengkapkan berkas Pak Amril Mukminin," tambahnya. 
 
Politisi Partai Golkar tersebut harus berurusan dengan KPK setelah beberapa saat dilantik menjadi Ketua DPRD Riau. Ini merupakan kali pertama anggota DPRD Riau 2019-2024 berurusan dengan KPK. 
 
Berdasarkan keterangan KPK, Eet termasuk bagian dari lima orang mantan anggota DPRD Bengkalis yang dimintai keterangan. Selain Eet, bekas anggota parlemen Bengkalis yang dipanggil adalah Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP; Almi Husni dari Fraksi PKB; Musliadi dari Fraksi PKB; serta Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar
 
Adapun KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Bengkalis.
 
Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga menerima Rp2,5 miliar. Uang itu disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
 
461