Home Politik Imparsial Minta Presiden Cabut Hukuman Mati di Indonesia

Imparsial Minta Presiden Cabut Hukuman Mati di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri mendesak pemerintah menghapus hukuman mati dalam konteks aturan, hukum, ancaman pidana mati dari semua jenis peraturan perundangan di Indonesia. 

Menurut Ghufron perlunya dihapus dari seluruh tindak kejahatan karena bertentangan hak asasi manusia (HAM).

"Karena hak hidup itu kalau dalam hak asasi manusia, itu kan non reachable. Itu maksudnya dalam kondisi dan situasi apapun itu gak bisa dicabut, termasuk ketika orang melakukan tindak pidana. Sekalipun termasuk terorisme," kata Ghufron kepada wartawan di Kantor Imparsial, Jakarta Kamis (10/10).

Gufron menegaskan, kebijakan paling minimum untuk hukuman mati adalah moratorium atau penghentian sementara, karena untuk mencapai penghentian hukuman mati, sepenuhnya agak sulit dilakukan.

"Memang untuk mendorong menuju penghapusan pidana mati memang banyak tantangan. Kemudian situasi kebatinan masyarakat juga ya, mungkin tidak bisa dipungkiri banyak yang masih mendukung dan sebagainya gitu," katanya.

Untuk menunjukkan pemerintah punya itikad baik terkait perlindungan hak hidup di Indonesia, Ghufron menilai, moratorium adalah langkah yang tepat menuju penghapusan.

Ghufron menilai ada dualisme sikap pemerintah. Di satu sisi ada keinginan untuk mengubah hukuman mati dari yang tadinya hukuman pokok menjadi hukum alternatif. Di sisi lain perkembangan hukum proses legislasi justru malah semakin melegitimasi dan memperkuat.

"Itu dilihat dari banyaknya tindak pidana baru yang diancam dengan hukuman mati mulai dari UU perlindungan anak, terorisme, KUHP juga banyak," katanya.

Ghufron menganggap, apabila pemerintah punya komitmen terhadap hak asasi manusia, seharusnya hukuman tersebut lebih baik dihapuskan. Ini menjadi catatan bahwa Presiden Jokowi di periode pertamanya yang tidak memberikan perhatian soal isu-isu kemanusiaan.

"Lima tahun kedepan ini harus jadi catatan serius. Jangan hanya fokus soal ekonomi infrastruktur. Soal reformasi hukum HAM ini harus jadi perhatian, karena ini banyak masalah kan," katanya.

Ghufron menyebut ada beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan agar pemerintah dapat meniadakan hukuman di Indonesia. Pertama hukuman mati bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

"Hukuman mati bertentangan dengan jaminan konstitusional tentang hak hidup yang ditegaskan dalam UUD 1945," kata Ghufron.

Alasan kedua, lanjut Gufron, hukuman mati bertentangan dengan tujuan sistem pembinaan modern yang mendorong untuk menjadi instrumen koreksi bukan lagi sebagai instrumen untuk menghukum ataupun balas dendam seperti dilakukan pada praktik hukuman zaman dahulu. Hukuman mati pun juga riskan dari salah prosedur.

"Perlu edukasi sehingga dia menjalani hukuman, dia kembali ke masyarakat berbaur dengan masyarakat. Harusnya (hukuman) menjadi instrumen koreksi. Hukuman mati menutup ruang koreksi, ketika terjadi kesalahan penghukuman, terutama dalam konteks penegakkan hukum di Indonesia yang sarat dengan masalah, korupsi dan sebagainya," katanya.

Ia menambahkan, alasan pemerintah mengeksekusi mati terpidana untuk memberikan efek jera dinilai hanya mitos belaka. Kenyataanya, kasus kejahatan di masyarakat tidak berkurang sama sekali.

"Dalam kasus narkoba misalnya, sejak eksekusi mati pelaku narkoba secara masif dilakukan oleh kejaksaan agung angka kejahatan narkoba justru meningkat tajam. Ini diakui sendiri oleh BNN (Badan Narkotika Nasoonal). Itu secara objektif menunjukkan efek jera itu tidak ada," katanya.

293

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR