Home Politik Viral, Bajing Loncat Dibekuk. Satu Lagi DPO

Viral, Bajing Loncat Dibekuk. Satu Lagi DPO

Medan, Gatra.com - Berakhir sudah perjalanan M alias I (40). Aksinya sebagai bajing loncat yang viral di media sosial berakhir setelah dibekuk Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Pidum, Iptu Said Husein dalam keterangannya, Kamis (10/10) mengatakan, pelaku yang berhasil dibekuk yakni, M alias I (40) merupakan warga Jalan Perwira I, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga: Kawanan Rampok Rumah Walet jadi Sarang Peluru Polisi

Sedangkan rekannya, AS alias K masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku spesialis bajing loncat yang kerap beraksi di seputaran Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Modus para pelaku mencuri barang bawaan truk pengangkut di sekitar Jalan Cemara dan Tol Tanjung Mulia," jelasnya.

Kedua tersangka, M alias I dan AS alias K beraksi di pintu tol Tanjung Mulia, 4 Oktober lalu. Saat itu tersangka M dan AS beraksi mencuri 4 bantal yang dibawa mobip pickup yang hendak masuk ke tol Tanjung Mulia.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Pembunuh Ayu Malah Kabur Dari Pengadilan

Mobil pickup pembawa bantal saat itu sedang berhenti karena mengalami kemacetan. Penyelidikan pun dilakukan dan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di sekitar persimpangan trafficlight Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, 7 Oktober.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung meluncur ke lokasi. Di lokasi, petugas menemui seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebilah pisau dari saku celananya.

Baca Juga: 

Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial, M. Atas pengakuannya itu, petugas langsung memboyong tersangka, M beserta barang bukti sebilah pisau dan 2 bantal.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang (UU) Darurat RI No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1)," pungkasnya.

Reporter: Iskandar

559