Home Politik Gunungkidul Akan Gunakan Istilah Carik, Kamituwo,& Kapenewon

Gunungkidul Akan Gunakan Istilah Carik, Kamituwo,& Kapenewon

Gunungkidul, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bakal mengubah istilah pemerintahan desa dengan sebutan lokal, seperti kapenewon, carik, dan kamituwo. Hal ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang kelurahan yang ditargetkan berlaku awal 2020.

Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan perda itu mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.

Saat ini pembahasan aturan itu telah selesai. Aturan ini bakal mengganti status desa menjadi kelurahan dan kecamatan menjadi kapenewon.  "Draf perbup sedang dipersiapkan dan nanti dikonsultasikan ke Pemda DIY. Target kami pelaksanaannya di awal tahun seiring adanya anggaran baru," kata Arif saat dihubungi, Jumat (11/10). 

Ia mengatakan, selain mengganti istilah desa dan kecamatan, dua nama organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan berubah. Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kebudayaan, sedangkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana. 

"Hanya sebatas nama yang diubah. Ini tidaklanjut dari Undang-undang Keistimewaan. Sedangkan untuk fungsi kerja tidak berubah," ucapnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Sujoko, mengungkapkan nama perangat desa juga akan ikut berganti. 

Sekretaris Desa akan menjadi Carik dan pegawai Bidang Sosial menjadi Kamituwo. "Perubahan ini tidak akan mengubah fungsi dan perannya sesuai dengan Undang-undang Desa," ucapnya.

3038