Home Hukum Polisi Akui, Akbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Akui, Akbar Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Jakarta, Gatra.com- Salah satu peserta aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu meninggal dunia, Akbar Alamsyah (19) yang disebut oleh pihak kepolisian telah bestatus tersangka.

"Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Argo menambahkan, Akbar diduga terlibat kerusuhan karena ikut melempari petugas serta melakukan perusakan.

"Kita lakukan pemeriksaan. Tentunya ada saksi yang diperiksa juga yang ikut diamankan yang menyatakan yang bersangkutan ikut melempari petugas, merusak, dan sebagainya," kata Argo

Akbar diketahui meninggal dunia kemarin (10/10) di RSPAD Gatot Subroto. Sebelumnya polisi telah menjelaskan kronologi meninggalnya Akbar versi mereka. Mereka mengaku, Akbar ditemukan oleh aparat di trotoar dalam kondisi terkapar.

"Jam 01.30 tersebut ada anggota kepolisian AKP Rano yang bertugas di Polres Jakarta Barat melakukan penyisiran.  Ditemukan satu orang laki-laki tergeletak di trotoar," ujar Argo.

Selanjutnya, Argo menyebut, pihaknya kemudian membawa Akbar untuk dirawat si Polres Jakarta Barat lalu dirujuk ke RS Pelni. Kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Setelah dirawat di RS Polri, Akbar kembali dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto hingga akhirnya Akbar meninggal di sana.

76