Home Hukum Kejari Sarolangun Ingatkan Kades Tak Monopoli Kegiatan Desa

Kejari Sarolangun Ingatkan Kades Tak Monopoli Kegiatan Desa

Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Sarolangun, Jambi mengingatkan para Kepala Desa (Kades) yang ada di daerah itu untuk tidak memonopoli atau menguasai sendiri dan semaunya saja seluruh kegiatan yang ada di desanya. Baik itu dana yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah pusat.

"Kami harap, kedepan kepada para kepala desa khususnya di Kabupaten Sarolangun. Ya, agar berhati-hati dalam mengerjakan segala anggaran diserahkan atau diberikan oleh negara baik itu ADD, DD, P2DK dan yang lainnya dan sesuaikanlah dengan peruntukannya," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Atik Ariyosa ketika dikonfirmasi Gatra.com pasca penahanan salah satu Kades dan Sekdes di daerah itu terkait pengelolaan anggaran dana desa, Kamis (10/10).

Ia mengatakan, dari harapan itu agar setiap aparat-aparat desa diberikanlah kepercayaan untuk melaksanakannya jangan kepala desa merasa berkuasa dan mengelola secara langsung atau memonopoli setiap kegiatan itu.

"Agar kemudian tidak berurusan dengan penegakan hukum, kalau sudah merasa seolah berkuasa sendiri pasti akan lebih rawan penyalahgunaannya dan akhirnya terkena proses hukum," kata Atik.

Kecenderungan itu disampaikannya, karena tak jarang pihaknya banyak mengetahui ada oknum-oknum Kades tertentu terkadang ada yang kehidupannya secara ekonomi suka berlebihan. Padahal diketahui tidak begitu banyak yang memiliki usaha lain selain menjalankan jabatannya sebagai Kepala desa.

"Suka gonta-ganti mobil, dan kehidupan yang glamor. Padahal tidak banyak kita temukan punya bisnis lain selain menjabat sebagai kades dan hanya mengelola anggaran dana desa," ujar Atik.

Menurut Atik, hal ini penting juga untuk diingatkan karena kalau kemudian hari sudah berurusan dengan tentu akan repot urusannya. Karena keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak harus banyak penindakan atau penangkapan.

"Inilah pentingnya untuk diingatkan, bagaimana pencegahan itu lebih baik daripada harus selalu berurusan dengan penegakan hukum," kata Atik Ariyosa.

795