Home Ekonomi Memanjakan Diri Bersyariah dengan BNI iB Hasanah Card

Memanjakan Diri Bersyariah dengan BNI iB Hasanah Card

 

Palembang, Gatra.com – Makna memanjakan diri, tidak selalu berarti buruk atau malah berlebih-lebihan. Dalam era saat ini, memanjakan diri juga bisa dimaknai sebagai kemudahan memperoleh layanan dengan fasilitas yang luas, hingga memperoleh keuntungan lainnya.

Bagi Febria Astuti, seorang pegawai swasta, memanjakan diri lebih berarti kemudahan dalam banyak hal, termasuk bagaimana memanajemen keuangan pribadi. Ia mengaku tengah berusaha secara maksimal mengontrol pengeluaran terutama keinginan penggunaan kartu kredit. Sebagai perempuan dengan penghasilan yang cukup bisa disisihkan sebagai tabungan, ia kerap menginginkan sebuah perjalanan (traveling) sebagai pengganti rutinitas pekerjaannya.

Menurutnya, dengan usia produktif merupakan potongan usia hidup yang perlu diisi dengan kegiatan produktif, termasuk menjalankan hobi travellingnya. Ia suka mengunjungi tempat-tempat yang cukup jauh dan jarang dikunjungi hanya untuk melihat potensi apa yang bisa dikembangkan sembari ia tetap bisa bekerja.

“Sejak sudah percaya diri dengan penghasilan, aku mulai lirik-lirik penawaran kartu kredit. Awalnya ragu, apakah bisa mencukup kebutuhan sekaligus hobi tersebut. Ingin sekali bisa berkeliling sembari melihat ada potensi apa yang bisa didagangkan setelah mengunjungi tempat tersebut,”ungkap Febri belum lama ini.

Selain itu, ia juga ingin mengetahui banyak mengenai pengelolaan keuangan berdasarkan syariat Islam. Kata ia, memanjakan diri juga harus berdasarkan tuntutan kenyakinan, agar bisa bermanfaat dan membawa rahmat bagi kehidupan. Pencariannya, mengenai keuangan syariah makin diperdalam dengan berbagai literatur, termasuk keinginan memenuhi hobi travellingnya tersebut.

“Akhirnya, aku mencoba mencari tahu bagaimana menabung dan mengurus Hasanah Card di BNI syariah. Syarat BNI iB Hasanah Card pun diurus agar bisa mendapatkan tiket, promo hotel, perjalanan dan lainnya,”ujarnya.

Sebagai calon pengguna kartu kredit, ia pun mencari tahu pengalaman menggunakan kartu kredit syariah dari teman-teman satu kantornya. Dari hasil surveinya, beberapa teman di kantor masih menggunakan kartu kredit bank konvensional, tapi sudah banyak beralih ke kartu yang lebih sesuai syariat islam. “Dari mereka, aku mulai paham, perbedaan Hasanah card dengan yang lain,” sambung Febti.

Beberapa temannya menceritakan, menggunakan kartu Hasanah Card lebih bisa mengontrol pengeluaran (israf). Karena dengan tiga akad yang diberikan, yakni akad kafallah, akad qard, dan akad ijarah, bank penjamin atau pemberi jaminan memberikan pilihan kartu sesuai dengan kemampuan pemegang kartunya (nasabah).

“Menariknya tidak ada bunga atas pinjaman / penggunaan uang tersebut, insya allah tidak ada riba,” ujar dia menirukan kalimat teman-teman pengguna hasanah card. BNI syariah menyediakan tiga kartu berdasarkan limit yang disesuaikan kemampuan (penghasilan bulanan) pemegang kartu, yakni kartu kredit BNI iB Hasanah Card Classic, BNI iB Hasanah Card Gold dan BNI iB Hasanah Platinum.

Teman pengguna BNI iB Hasanah Card lainnya, sambung Febti juga menceritakan kemudahan saat membayar tagihan, sekaligus tagihan yang sifatnya rutin bulanan auto debit seperti tagihan pada nomor seluler. Kemudahan lainnya, saat berbelanja di mal dan restoran, ”Temanku bilang, belanja bulanan menggunakankartu kredit iB Hasanah Card juga bisa dilakukan di banyak tempat yang bertanda master card dan transaksi juga bisa di ATM yang bertanda Cirrus di seluruh dunia.

Menariknya lagi, kartu kredit iB Hasanah Card tidak mengizinkan pembelian yang tidak sesuai syariat Islam, seperti minuman beralkohol atau makanan yang dilarang (mengandung babi), serta di tempat-tempat dalam katagori tidak syariah,”terang dia.

Dengan bermodalkan cerita teman sejawatnya, Febti memutuskan mendatangi kantor BNI syariah guna mencari informasi lebih lengkap. Ia pun memperoleh penjelasan mengenai limit kartu pada classic, gold dan platinum yang terbagi atas lima katagori. Penjelasan lain yang diperoleh ialah bagaimana kewajiban keanggotaan, termasuk kewajiban pada setiap bulannya, pembayaran minimal yang diperoleh dari 10% dari tagihan (sesuai cicilan) dan seberapa besar biaya pengambilan tunai dibebankan kepada pemegang kartu.

“Pengajuannya juga mudah, pihak bank hanya meminta kelengkapan adminitrasi bukti penghasilan, foto kopi KTP, NPWP, dan rekening koran pada transfer gaji bulanan. Aplikasi yang diajukan juga dijanjikan lebih cepat,”ungkap Febti.

Sementara teman Febti, Adhytia Ramadhan menceritakan pengalamannya menggunakan kartu kredit iB Hasanah yang baru dimilikinya. Ia mengisahkan menggunakan kartu kredit iB Hasanah memberikan kemudahaannya dalam berbelanja, karena sangat banyak toko yang bekerjasama (Hasanah Banking Partner) dengan beragam promo yang diberikan.

“Sekarang makin terbantu dengan menggunakan kartu kredit iB Hasanah, apalagi MUI juga memperkuat dengan fatwa atas penggunannya. Syariah Card ialah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang memiliki hubungan hukum berdasarkan sistem yang sudah ada antara para pihak berdasarkan prinsip syariah,”ujarnya.

Makin banyak merchant yang bekerjasama dengan BNI syariah juga dibenarkan oleh SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI syariah, Iwan Abdi. Ia mengatakan Merchant (mitra) yang sudah bekerja sama dengan BNI Syariah untuk produk BNI iB Hasanah Card mencakup berbagai kategori, diantaranya fashion, travel, pendidikan, hotel syariah, restoran, maupun e-commerce.

“BNI Syariah senantiasa berkomitmen memberikan solusi yang hasanah bagi masyarakat dalam aktifitas dengan lebih mudah, termasuk dalam berbelanja online. Saat ini, BNI Syariah telah bekerjasama dengan beberapa e-commerce untuk metode pembayaran menggunakan BNI iB Hasanah card, diantaranya Pegipegi, JDID, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Traveloka, dan Tiket.com,”terangnya.

Sebagai bentuk apresiasi bagi pemegang kartu, BNI iB Hasanah Card juga memberikan cash rebate atas pembayaran yang dilakukan, yakni berupa diskon yang menjadi pengurang biaya bulanan. Pada Juni lalu, outstanding BNI iB Hasanah Card sebesar Rp 352.6 miliar dengan jumlah kartu 327.083,”BNI Syariah menargetkan outstanding kartu BNI iB Hasanah Card sampai akhir tahun 2019 tumbuh 13,5% secara tahunan atau year on year (yoy),”pungkasnya.

 

 

 

920