Home Politik KPK Berharap Presiden Tetap Terbitkan Perppu UU KPK

KPK Berharap Presiden Tetap Terbitkan Perppu UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk terlebih dahulu membahas kembali UU KPK pada periode DPR baru.

"Kita sangat berharap itu yang kedua kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, bagaimana apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana," ujar Laode saat ditemui di Gedung KPK lama Jakarta, Senin (14/10).

Menurut Laode, berbagai penolakan terhadap revisi UU KPK itu akibat dari proses perundang-undangan yang dibuat secara rahasia dan tertutup akhirnya menimbulkan kerancuan baik itu dari segi terminologi maupun dan tata kerja.

"Terus terang kita sangat menyesalkan mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya. Karena memang kami tidak diikutkan di dalam proses ini. Seperti Pak Alexander marwata mengatakan bahwa, undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Ya seperti itu, saya pikir itu analogi yang pas," jelas Laode.

Laode menambahkan bahkan terdapat kesalahan ketik saat UU dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup. Sehingga ini semua membuat ketidakjelasan dan kerancuan. "Sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," pungkasnya.

51