Home Hukum Pukat UGM: Tanpa Perpu, Tiga Hari Lagi KPK Lumpuh

Pukat UGM: Tanpa Perpu, Tiga Hari Lagi KPK Lumpuh

Sleman, Gatra com- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan dalam tiga hari ke depan, jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi UU KPK, maka lembaga antirasuah itu akan lumpuh.

“Kami bersama dengan Jaringan Antikorupsi Yogyakarta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mengingatkan dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu sebagai bentuk komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Direktur Pukat UGM Oce Madril di kantornya, Senin (14/10).

Pukat UGM dan JAK Yogyakarta menilai revisi UU KPK yang disahkan DPR RI dan berlaku pada 17 Oktober akan berdampak melumpuhkan KPK. Kondisi ini bisa diamati dari lima kondisi.

Pertama, sesuai revisi UU KPK, lembaga ini tidak lagi menjadi lembaga independen karena seluruh pegawainya adalah aparatur sipil negara. Kedua, tugas dan kewenangan KPK akan mengalami pengerdilan karena beberapa pasal menghalangi kinerja lembaga ini.

Ketiga, kehadiran dewan pengawas sesuai yang diundangkan dinilai menghambat KPK dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan karena harus mendapatkan izin. Keempat, kiordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan kepolisian, akan menghambat kinerja penanganan perkara dan berbahaya bagi independensi KPK.

“Terakhir, kami melihat jika sudah diberlakukan revisi UU KPK ini akan memandekkan berbagai perkara yang sedang ditangani KPK yang disebabkan kerancuan pasal-pasal yang mengatur status kepegawaian,” lanjut Oce.

Badan Eksekutif Mahasiswa- Keluarga Mahasiswa UGM melalui Menko Pengetahuan dan Pergerakan, Dianrafi Alphatio, mengatakan mereka mengadakan aksi turun ke jalan pada 16 Oktober untuk kembali mengingatkan bahwa penerbitan Perpu sebagai isu penting lantaran isu ini telah redup dan tertimpa isu lain.

“Isu KPK mulai redup tertimpa isu lain misalnya menteri terluka, isu koalisi, dan lain-lain. Perhatian publik tidak lagi terhadap KPK khususnya penerbitan Perpu,” ujarnya.

Dia menjelaskan aksi akan diikuti mahasiswa dari berbagai kampus seperti UGM, UII, hingga UIN Sunan Kalijaga. Aksi juga dihadiri elemen masyarakat dan LSM yang semuanya fokus mendesak presiden mengeluarkan Perpu.

“Presiden harus membatalkan UU saat ini dan kembali ke UU KPK sebelumnya,” katanya.

 

926