Home Ekonomi Pemkab Karimun Hapus Denda Pajak PBB-P2, Ini Batas Waktunya

Pemkab Karimun Hapus Denda Pajak PBB-P2, Ini Batas Waktunya

Karimun, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Karimun memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, penghapusan denda itu hanya berlaku sebulan penuh, terhitung sejak 12 Oktober hingga 12 November mendatang.

"Kita berikan penghapusan sanksi adminstratif kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang punya objek pajak di Kabupaten Karimun," kata Anwar, Senin (14/10).

Penghapusan denda itu kata Anwar 100 persen. Artinya WP tidak lagi dikenakan denda sepeserpun, dengan catatan harus membayar pajak pokok terhutang tahun 2019.

"Lantaran itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Demi kesejahteraan Kabuapten Karimun," harapnya.

Reporter : Putri Permata Sari

93