Home Ekonomi Wamen ESDM Hadiri Penandatanganan Satu WK Konvensional

Wamen ESDM Hadiri Penandatanganan Satu WK Konvensional

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) konvensional Selat Panjang. Zamatra Bakau Straits LTD, dan PT Sumatra Global Energi berhasil memenangkan WK Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut yakni Plt Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Djoko Siswanto, dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Dwi Soetjipto.

“Saya ucapkan selamat atas penandatanganan WK ini. Sebagai informasi, prosesi penandatanganan ini harusnya dilakukan sebulan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang,” jelas Arcandra di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/10).

Lelang WK Selat Panjang dilaksanakan pada tahap I Tahun 2019 yakni periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 6 Mei 2019 lalu. WK Selat Panjang sendiri terletak di Riau dan memiliki durasi kontrak selama 20 tahun.

Terkait total investasi yang disepakati, WK Selat Panjang dan West Ganal yang menggunakan Gross Split menghasilkan komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti senilai USD 74.000.000 dengan bonus tandatangan sebesar USD 5.000.000.

Dengan penandatanganan WK tersebut, total keseluruhan terdapat 5 KKS WK Migas Konvensional yang ditandatangani tahun 2019 dengan skema KKS Gross Split.

“Mereka sangat mengerti tentang skema gross split ini. Sebab konsepnya sama dengan yang di US, tapi dengan modifikasi sesuai dengan apa yang pemerintah rencanakan. Ini pertama kali diaplikasikan di dunia, karena dihitung berdasarkan kompleksifitas WK tersebut,” ujar Arcandra.

Sebagai informasi, saat ini lelang regular WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2019 sebanyak 4 Wilayah Kerja (East Gebang, Belayan I, West Tanjung I dan Cendrawasih VIII) masih berjalan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada tanggal 25 Oktober 2019.

152