Home Ekonomi Menkeu Sri Mulyani Blokir 325 Importir Nakal

Menkeu Sri Mulyani Blokir 325 Importir Nakal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah memblokir sebanyak 325 importir nakal, lantaran tidak mematuhi aturan impor yang telah diterapkan Dirjen Bea Cukai (DJBC), Dirjen Pajak (DJP), maupun peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu tidak mematuhi ketentuan bea cukai, pajak dan Kementerian Perdagangan. Kalau satu saja tidak patuh, maka kami lakukan tindak lanjut," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Dirjen Pajak (KPDJP), Jakarta, Senin (14/10).

Menkeu menyebut dari 325 importir itu, 109 diantaranya diblokir karena tidak patuh pajak, 213 karena tidak patuh terhadap peraturan bea cukai, dan 3 lainnya lantaran melanggar ketentuan Kemendag.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga mengungkapkan, dari total perusahaan importir yang diblokir, 47 diantaranya merupakan perusahaan yang berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Sementara sisanya berasal dari perusahaan Non-PLB.

"Semuanya ini sudah diblokir. Kalau yang tidak patuh peraturan bea cukai, itu diblokir per Januari 2019 sampai sekarang masih," imbuh Sri Mulyani.

Selain melakukan pemblokiran, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu juga mencabut 5 izin impor dari perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang telah melanggar ketentuan bea cukai.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran para importir itu akan berakhir pada 13 Oktober mendatang.

"Pemblokiran 213 importir dilakukan sejak 1 Januari 2019 -13 Oktober 2019," katanya.

110

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR