Home Milenial Diintimidasi Massa, Warga Cilacap Lapor Presiden Jokowi

Diintimidasi Massa, Warga Cilacap Lapor Presiden Jokowi

Cilacap, Gatra.com – Sejumlah Warga Dusun Cikuya, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo, terkait ancaman atau intimidasi yang dilakukan sekelompok massa tak dikenal diduga dikerahkan sebuah perusahaan, pada Selasa (15/10).

Ketua Presidium Serikat Tani Mandiri (STAM) Cilacap, Petrus Sugeng mengatakan ratusan massa tersebut datang ke lahan yang disengketakan antara warga dengan PTPN IX seluas 72 hektare di Dusun Cikuya, pekan lalu.

Sugeng mengatakan massa mengancam akan merebut kembali lahan dan merobohkan Posko petani yang digunakan untuk koordinasi pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Membuat laporan ya, langsung kepada presiden. Terkait dengan ancaman daripada PTPN IX. Kemarin ada ada gesekan dengan PTPN IX yang mengerahkan, Ya asalnya tidak jelas, mungkin preman bayaran yang dikasih seragam,” katanya.

Sugeng mengungkapkan, saat itu massa tersebut juga mengancam akan merobohkan paksa posko jika sampai tanggal 20 Oktober 2019, tidak juga memindahkan posko tersebut. Padahal, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX sudah habis pada 2005, sehingga tak lagi berhak menggarap tanah yang disengketakan dengan warga tersebut.

“Waktu itu kan ada Kepala Desa Bantar yang mencegah posko dirobohkan. Ada juga Polsek, anggota TNI juga ada,” ungkapnya.

Sugeng menyebut, akibat ancaman ini, warga Cikuya saat ini menjadi resah dan takut. Mereka khawatir terjadi kekerasan oleh massa diduga suruhan perusahaan tersebut.

Dikatakan, selain berkirim surat ke presiden, warga juga meminta agar Bupati Cilacap, Ketua DPRD Cilacap, Camat dan Desa bisa memediasi persoalan ini agar tak menimbulkan konflik horizontal.

“Mereka sengaja akan merebut kembali dan mengajak perang saudara. Ya itu disampaikan dalam orasinya di sana, di tempat lahan yang sedang digarap oleh masyarakat,” jelasnya.

Sugeng mengemukakan, di Cikuya, ada 72 hektare lahan yang digarap oleh sekitar 200 keluarga. Sebelumnya, tanah ini merupakan tanah warga yang kemudian dirampas pascaperistiwa 1965. Namun, sejak 1980-an, warga kembali menggarap lahan tersebut hingga saat ini.

Sugeng menambahkan, lahan ini merupakan salah satu yang sedang diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Cilacap. Reforma agararia yang diajukan adalah hak kepemilikan tanah (redistribusi lahan) karena warga punya riwayat kepemilikan tanah ini pada masa silam.

“Ini kita sesuai prosedur. Mengajukan TORA untuk lahan Cikuya,” jelasnya.

1936

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR