Home Politik KPK Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada swasta Carsa AS (CAS), yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kab. Indramayu. Bupati diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta rupiah.

"Selain itu, OMS (Omarsyah), Kepala Dinas PUPR Indramayu; WT (Wempy Triyono), Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu; dan FM (Ferry Mulyono), Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari CAS," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (15/10).

KPK juga menetapkan Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa AS sebagai tersangka. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni. Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Basaria menjelaskan pemberian yang dilakukan CAS pada Supendi, Bupati dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek.

"SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta, yaitu pada Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR. Pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," jelas Basaria.

Sementara Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda merk NEO. Kemudian Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima keduanya diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

302