Home Ekonomi Sertifikasi Halal Mulai Diberlakukan, Ini Kata Istana

Sertifikasi Halal Mulai Diberlakukan, Ini Kata Istana

Jakarta, Gatra.com - Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Baik itu produk makanan, minuman, obat, kosmetik, atau barang yang dipakai/digunakan masyarakat.

Namun hingga saat ini belum semua produk berstatus halal. 

Produk makanan dan minuman (mamin) yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada 1,6 juta unit. Sedangkan, produk mamin (makanan dan minuman) yang tercatat telah tersertifikasi halal baru sekitar 500 ribu. Sementara target amanah UU tadi, tak sampai seminggu lagi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah dapat mengusulkan kepada DPR agar dapat mengamandemen pasal-pasal yang dianggap memberatkan bagi pengusaha.

"Melalui mekanisme di DPR. Pasal-pasal yang dianggap memberatkan. Karena ini kan Undang-undang," kata Ifdhal ketika dihubungi Gatra.com di Jakarta, Rabu (15/10).

Ifdhal menolak bila dikatakan selama ini Pemerintah gagal menjalankan amanat UU. Sebabnya, Kementerian terkait, misalnya Kementerian UMKM dan Koperasi membuat diskresi, bisa dengan Peraturan Menteri (Permen).

"Jadi harus ada Peraturan Menteri terkait untuk mengklasifikasikan UKM mana yang diwajibkan. Jadi Kementerian UMKM misalnya, melakukan diskresi untuk melindungi UMKM," katanya.

Menurutnya, kondisi seperti ini tidak perlu harus menerbitkan Perppu. Sebab kalaupun harus menerbitkan Perppu, tetap juga harus dengan persetujuan DPR. 

"Jangan sedikit-sedikit Perppu, kan bisa kita lihat dulu urgensinya seperti apa," katanya.

1645

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR