Home Politik Hanya Dapat Rp17 Miliar, KPU Solok Tak Sanggup Gelar Pilkada

Hanya Dapat Rp17 Miliar, KPU Solok Tak Sanggup Gelar Pilkada

Solok, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Solok hanya menganggarkan sebesar Rp17 miliar dari Rp32 miliar yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Akibatnya, Pilkada Kabupaten Solok tahun mendatang terancam gagal.
 
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil menyebut, KPU Solok tidak bisa menyetujui besaran anggaran tersebut, karena tidak bisa menyelesaikan semua rangkaian Pilkada. 
 
"Dengan anggaran sebesar Rp17 miliar, KPU Kabupaten Solok tidak berani menyelenggarakan Pilkada 2020 nanti. Surat balasan untuk Pemkab Solok sudah kami tembuskan ke KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri," kata Defil dihubungi Gatra dari Padang, Rabu (16/10).
 
Dia mengatakan, pihaknya dan Pemkab Solok sudah mengadakan rapat untuk memutuskan anggaran Pilkada 2020, namun tidak kunjung membuahkan hasil. Tidak beraninya KPU melaksanakan Pilkada, karena anggaran untuk keseluruhan penyelenggaraan kebutuhan Pilkada, mulai dari pengadaan logistik seperti bilik suara dan kotak suara serta kelengkapan pemilu lainnya, membutuhkan biaya yang besar.
 
"Sebelumnya juga sudah dikurangi menjadi Rp27,9 miliar dari Rp32 miliar yang diusulkan. Namun Pemda masih keberatan dengan anggaran tersebut. Akhirnya tidak ada titik temu," ungkapnya.
 
Dia katakan, dalam Pilkada 2020 nanti, KPU Kabupaten Solok merancang lebih kurang 969 Tempat Pemungutan suara (TPS), adapun jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah TPS pada pemilu serentak tahun 2019, yang berjumlah hingga 1315 TPS.
 
Pada Pilkada tahun 2015 lalu, dengan jumlah TPS sebanyak 881 TPS, diajukan anggaran sebesar Rp24 miliar dan disetujui Rp17 Miliar. Menurut Defil, dengan jumlah anggaran yang sama persis dengan tahun 2015 tidak masuk akal, apalagi baik dari segi perekonomian dan jumlah penyelenggaran meningkat.
 
"Anggaran Rp17 miliar tidak bisa menutupi keseluruhan rangkaian Pilkada. Anggaran untuk honor tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara tingkat Nagari, KPPS di masing-masing TPS sudah menghabiskan biaya sebesar Rp13 miliar," ucapnya.
 
Pemkab Solok bersikukuh hanya menyanggupi anggaran Pilkada sebesar Rp17 miliar. Kesanggupan Pemkab Solok dengan besaran anggaran Rp17 miliar itu disampaikan melalui surat nomor 970 tertanggal 1 Oktober 2019.
 
Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah seolah mengisyaratkan ketidakpedulian dengan pelaksanaan Pilkada, padahal Pilkada merupakan hal yang penting untuk memilih pemimpin yang berkualitas kedepannya.
 
"Jika tetap dilaksanakan dengan anggaran segitu, akan berpotensi putus ditengah jalan, bisa juga terancam cacat hukum, serta banyak tahapan wajib Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya.
292