Home Politik KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Kimia sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Kimia sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono sebagai tersangka baru dalam perkara mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Taufik menjadi tersangka dari hasil pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu : TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (16/10).

Alex menjelaskan PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

"BSP (Bowo Sidik) kemudian bertemu dengan AS. ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal," kata Alex.

Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

"Kemudian BSP meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP. Kemudian BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG selaku Direktur PT HTK," ungkap Alex.

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik pada 1 November 2018 USD59.587, USD21.327 pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019,dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019

Atas perbuatannya tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

120