Home Hukum Revisi UU KPK Berlaku, KPK Harap Presiden Terbitkan Perppu

Revisi UU KPK Berlaku, KPK Harap Presiden Terbitkan Perppu

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih berharap pada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu tentang UU KPK seusai dilantik pada 20 Okober 2019 mendatang.

"Kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik, memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," ujar Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (16/10).

Menurut Agus, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh struktural di KPK dan sebelumnya sudah melakukan pertemuan mengantisipasi hal-hal yang akan diambil oleh KPK yang sangat krusial menyangkut dengan SDM.

"Sampai pada suatu kesimpulan, kitapun juga bertanya-tanya, karena kan di dalam prosesnya kemudian juga ada typo kemudian kembali lagi ke DPR kan, jadi kita belum tahu betul apakah itu, betul-betul akan diundangkan, jadi kita belum tahu," jelas Agus.

Agus menekankan para pegawai di KPK bekerja seperti biasa, tidak banyak berubah. Misalkan ada kasus dan penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT tetap harus dilakukan. "Kita itu mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," pungkasnya.

 

77