Home Politik Kesejahteraan Buruh Menjadi Evaluasi Era Jokowi-JK

Kesejahteraan Buruh Menjadi Evaluasi Era Jokowi-JK

 
Jakarta, Gatra.com - Era kepemimpinan Jokowi berlanjut ke periode kedua. Sekjen SINDIKASI, Ikhsan Raharjo mengatakan, beberapa evaluasi selama masa pemerintahan pertama perlu diperhatikan, terutama sektor perburuhan Indonesia. 
 
Menurutnya, kebijakan neoliberal yang digunakan di sektor perburuhan Indonesia diprediksi akan semakin menguat pada era pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Hal ini terlihat melalui rencana revisi Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
 
"Presiden ingin menyempurnakan sistem pasar tenaga kerja fleksibel di Indonesia dengan cara memperluas sistem kerja kontrak atau outsourcing, penghapusan atau pengurangan tingkat pesangon secara signifikan, serta mempermudah proses pemutusan hubungan kerja. Di saat yang sama, ini akan memperlemah gerakan serikat buruh demi masuknya investasi asing," katanya saat diskusi publik "Proyeksi Lima Tahun Pemerintahan Mendatang Versi Masyarakat Sipil",  di Jakarta, Kamis (17/10).
 
Ikhsan juga menyoroti catatan kecelakaan kerja yang dialami para buruh selama periode pemerintahan Presiden Jokowi yang pertama. Menurutnya, UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja perlu direvisi supaya dapat memberikan tunjangan bagi para pekerja.
 
Ia mengatakan, beberapa kasus yang belakangan ini kerap terjadi, menjadi acuan terkait perlunya penguatan UU Keselamatan Kerja. Pada 2017 lalu, terjadi kecelakaan di pabrik petasan yang meledak dan menimbulkan korban meninggal sebanyak 49 orang. Sementara itu, pada 21 Juni 2019, kecelakaan di pabrik korek di Sumatera Utara juga menelan korban 30 orang meninggal dan terdapat beberapa korban yang merupakan anak di bawah umur.
 
"Kasus yang di Sumatera Utara itu ada korban anak-anak yang ikut dalam proses produksi. Jelas itu melanggar karena mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Ikhsan.
 
Sementara itu, Ikhsan berpendapat, kesejahteraan kelas buruh Indonesia dinilai akan semakin memburuk apabila revisi UU Ketenagakerjaan mengadopsi usulan dari kelompok pengusaha dan Bank Dunia. Sebelumnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tercantum pasal yang mengurangi pesangon secara signifikan. Hal ini bukan hanya mengancam buruh di sektor manufaktur, tetapi para pekerja di sektor perbankan, media, dan sebagainya. 
 
"Pada awal pemerintahan Jokowi, lahir peraturan tentang penghilangan keterlibatan buruh dalam menentukan besaran upah. Jadi selama lima tahun terakhir, para buruh tidak dilibatkan secara demokratis dalam membicarakan upah,"  tutur Ikhsan.
 
SINDIKASI menilai, adanya UU tentang pemagangan juga akan membawa kemunduran pada kondisi perburuhan di Indonesia. Hal tersebut telah diprotes oleh serikat buruh Indonesia lantaran menimbulkan celah bagi para pengusaha, untuk memberikan upah yang sangat murah melalui alasan magang.
1126