Home Politik Digadang Jadi Pengganti Wiranto, Ini Tanggapan Moeldoko

Digadang Jadi Pengganti Wiranto, Ini Tanggapan Moeldoko

 
Jakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah isu dirinya menjadi pengganti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum (Menkopolhukam) dan Keamanan, Wiranto. Hal ini disampaikan di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). 
 
Moeldoko justru menanggapi soal susunan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. Ia menyebut, kemungkinan besar Jokowi akan mengumumkan susunan menteri setelah pelantikan, Minggu (20/10). "Karena biar Presiden bisa cepat kerja," tukasnya.
 
Sebelumnya, dilansir Antara, Kantor Staf Presiden akan dibubarkan pada 19 Oktober 2019 dan akan dibentuk lembaga baru yang fungsinya akan diperkuat.
 
"Rencana nanti tanggal 19 sudah 'off' semuanya, setelah itu akan muncul lagi Keputusan Presiden berikutnya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta pada Rabu (16/10).
 
Menurutnya, institusi itu berfungsi sebagai pengelola program kabinet dan unitnya akan diperkuat. Namun, status institusi tersebut masih belum diputuskan apakah berdiri sebagai lembaga sendiri atau berada di bawah Sekretariat Kabinet.
 
"Salah satu tugas delivery unit, begitu menangkap keinginan Presiden langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalnya. Lalu siapa yang mengoperasionalkan, nanti bisa kepada menteri yang berkaitan," kata Moeldoko menjelaskan unit baru dalam institusi itu nantinya.
 
Menurut laman www.KSP.go.id, Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan program prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
 
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Staf Presiden akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
 
Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. 
697