Home Hukum Dalam Sepekan, 89,72 Kilogram Disita di Riau

Dalam Sepekan, 89,72 Kilogram Disita di Riau

Pekanbaru, Gatra.com – Hanya dalam waktu sepekan, sudah 89,72 kilogram sabu-sabu diamankan di Riau. Barang haram itu disita dari 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Selain sabu, ada juga 24 ribu butir pil ekstasi dan 967 butir pil happy five. Semua barang haram itu hasil tangkapan Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari semua hasil tangkapan tadi, yang paling banyak adalah hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau; 62 kilogram sabu.

"Barang bukti itu milik tersangka AG, AD, SP dan AM," rinci jenderal bintang dua itu Kamis (17/10).

Lalu terbesar kedua adalah Polres Bengkalis dengan tersangka berinisial AB. Barang bukti yang diamankan 26,9 kilogram sabu dan 19.226 butir ekstasi.

Lalu yang terakhir Polresta Pekanbaru dengan tangkapan 1 kilogram sabu-sabu, 5.242 butir pil ekstasi dan 967 butir pil happy five milik tersangka HS, RA dan ML.

"Rencananya narkoba itu akan disebarkan di Riau dan luar Riau. Alhamdulillah kita gagalkan itu," ujar Agung dengan mimik serius.

Dia mengaku prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di Riau. Peredaran ini akn bisa diputus kalau masyarakat mau diajak kerja sama untuk memberantas narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya.

Soalnya yang diuntungkan kata Agung, cuma bandar. Sementara pekerjanya akan merugi lantaran tertipu oleh si bandar. "Perlu saya tekankan, hasil pekerjaan yang halal akan ludes karena narkoba. Lagi-lagi yang untung itu cuma bandar," katanya.

Barang bukti yang banyak tadi kemudian dimusnahkan. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air yang dicampur larutan kimia dan ekstasi serta happy five diblender bercampur air.

Reporter: Virda Elisa

 

115