Home Politik Kerusuhan di Calon Ibu Kota Baru, Istana:Jangan Salah Terapi

Kerusuhan di Calon Ibu Kota Baru, Istana:Jangan Salah Terapi

Jakarta, Gatra.com - Menanggapi kerusuhan terjadi di kawasan calon Ibu Kota baru, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (16/10), Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, publik harus memahami situasinya. Menurutnya, publik tidak boleh asal mengaitkannya dengan peristiwa lain, sehingga masyarakat PPU bisa diberi terapi yang baik.
 
"Jangan buru-buru kita korelasikan. Kita [perlu] pahami latar belakangnya, situasinya seperti apa. Jangan nanti kita salah memberikan terapi," katanya saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
 
Sebelumnya, dilansir Antara, aksi amuk massa terjadi di wilayah calon ibu kota baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu (16/10). Massa bertindak rusuh dengan membakar permukiman warga Gang Buaya, Kelurahan Penajam, dan pelabuhan penyeberangan feri setempat.
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menilai, kerusuhan yang terjadi di wilayah calon ibu kota baru yaitu Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, merupakan tindak kriminal biasa seperti tawuran yang kerap terjadi di Jakarta.
 
"Sudah disampaikan [kepada] Pak Gubernur [Kalimantan Timur Isran Noor]. Itu tindak kriminal biasa, kan di Jakarta sering tawuran. Intinya bisa dikendalikan," katanya saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10).
 
Meski demikian, Bambang memastikan akan selalu mengontrol kebiasaan dan budaya dari warga lokal yang berada di sekitar wilayah calon ibu kota baru, sehingga tidak ada hambatan dalam proses pemindahan ibu kota negara ke depan.
 
"Kami juga akan memperhatikan budaya dan kebiasaan masyarakat lokal, sehingga proses pemindahan ibu kota tidak akan terjadi hambatan," ujarnya.
 
Sementara itu pada Rabu (16/10), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga telah mengimbau masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara untuk bersabar dan menahan diri, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 
474