Home Milenial Begini Kategori Guru Honorer yang Mendapat Gaji Setara UMR

Begini Kategori Guru Honorer yang Mendapat Gaji Setara UMR

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada beberapa kategori yang tidak masuk dalam rencana pemberian gaji setara Upah Minimum Regional (UMR). Misalnya, guru honorer yang tidak mengajar kurang dari 24 jam sepekan maka tidak akan masuk dalam rencana pemberian gaji minimal setara UMR.

Nantinya Kemendikbud berencana membuat gaji guru honorer minimal setara UMR dengan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini digunakan untuk menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dijelaskan Mendikbud, bagi guru yang kurang mengajar dalam 24 Jam, maka guru tersebut tidak tergolong guru honorer.

"Guru yang hanya mengajar kurang dari 24 jam atau satu sampai dua mata pelajaran (mapel) dalam seminggu tergolong kategori guru luar biasa. Honorer itu yang betul-betul mengajar di sekolah. Kalau di SD termasuk guru kelas," kata Muhadjir saat ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (17/10).

Permasalahan gaji guru honorer merupakan fokus yang dilakukan oleh Kemendikbud menyoroti masalah kesejahteraan guru. Poin yang menurut dia merupakan faktor utama untuk mendorong profesionalisme guru. Dirinya juga mengatakan bahwa performance guru sangat penting dalam kegiatan mencerdaskan.

"Pembangunan SDM itu yang punya kaitan dengan sekolah itu guru. Untuk membuat guru itu supaya profesional, salah satunya yang kita dorong itu dari sisi kesejahteraan. Padahal di lapangan masih ada 800 ribu guru honorer," ujar Muhadjir.

 

3245