Home Ekonomi Hambat Investasi, Pemkab Purbalingga Revisi Perda RTRW

Hambat Investasi, Pemkab Purbalingga Revisi Perda RTRW

Purbalingga, Gatra.com – Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga tahun 2011-2031 dinilai menghambat masuknya investasi di Purbalingga. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berencana merevisi atau mengubah RTRW tersebut.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pada 2016 tercatat empat investor yang menanamkan modalnya di Purbalingga dengan total investasi senilai Rp245 miliar. Pada 2017, lima investor dengan nilai investasi Rp331 miliar. Terakhir pada 2018, tiga investor dengan nilai investasi senilai Rp162 miliar.

Namun rencana investasi itu hingga saat ini belum terealisasi lantaran belum direvisinya Perda RTRW Purbalingga.

“Revisi Perda RTRW ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, sebab total dari tahun 2016 sampai 2018, kami ada lost investment sebanyak Rp738 miliar. Diharapkan dengan revisi ini akan memberi ruang yang cukup untuk menampung investasi yang akan masuk,” kata Dyah dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Dyah mengatakan, ia bersama sejumlah instansi lintas sektor telah berkoordinasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), pada Kamis (17/10) kemarin. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Rancangan Perubahan RTRW Kabupaten Purbalingga tahun 2011-2031.

Menurutnya kordinasi Lintas Sektor dengan Kementerian ATR ini merupakan bagian dari proses menuju ditetapkan Perda Revisi RTRW yang akan diagendakan dalam waktu dekat. Perda RTRW 2011-2031 bakal direvisi untuk menyesuaikan dinamika di lapangan, regulasi-regulasi dan kebijakan nasional yang baru.

Ia mengemukakan proses panjang revisi dimulai dari Peninjauan Kembali (PK) kepada Kementerian ATR pada 2016. Setahun setelahnya dilakukan penyusunan Raperda, konsultasi Pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada 2018 Pemkab Purbalingga mendapatkan rekomendasi pemetaan BIG, rekomendasi gubernur dan tersusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Beberapa alasan dan isu strategis dalam revisi RTRW di antaranya pada sisi Struktur Ruang terdapat Ketimpangan wilayah Purbalingga bagian utara dan selatan, juga perlunya pengembangan kawasan perkotaan. Dalam sistem prasarana wilayah sistem transportasi di wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki hirarki yang relatif terbatas, hanya sampai pada kolektor primer.

“Di samping itu juga akan dilakukan Pengembangan Lanud JB Soedirman menjadi Bandara JB Soedirman,” ujarnya.

Dalam pola ruang telah dilakukan identifikasi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), kawasan hutan lindung khususnya di lereng Gunung Slamet yang belum optimal pengelolaannya.

“Pengembangan potensi ekonomi lokal belum optimal, seperti pengembangan pertanian, industri dan pariwisata. Disamping itu juga perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” katanya.

Dyah mengemukakan sejumlah aspek penambahan perluasan kawasan meliputi kawasan Industri. Jika pada Perda RTRW 2011 hanya tersedia 298 hektare, pada Perda RTRW revisi direncanakan menjadi seluas 875,40 hektare.

“Pengembangan kawasan peruntukan industri sebagai perwujudan pro investasi di Kab Purbalingga, terlebih akan adanya bandara dan reaktivasi rel kereta api sebagai akses yang mempermudah investor masuk,” ucapnya lagi.

Demikian juga dengan penambahan kawasan perkebunan, dari 14.760 hektare menjadi 17.563,28 hektare. Sementara kawasan Pertanian Lahan Basah berkurang dari 16.030 Ha menjadi 15.670,88 hektare. Kawasan Sawah Lahan Kering berkurang dari 9.177 Ha menjadi 2.089,21 hektare.

“Kawasan pemukiman ditambah dari 13.391,85 Ha menjadi 20.286,85 hektare, hal ini karena ada penambahan populasi penduduk 73 ribu jiwa selama 8 tahun (2010-2018),” pungkasnya.

1170