Home Politik Disahkan Selasa Depan, Ini Komposisi Alat Kelengkapan Dewan

Disahkan Selasa Depan, Ini Komposisi Alat Kelengkapan Dewan

Jakarta, Gatra.com – Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi untuk menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang nantinya akan mengisi sejumlah komisi dan juga badan. 

Ketua DPR Puan Maharani bersyukur karena rapat berjalan lancar dengan musyawarah mufakat.

"Alhamdulillah hari ini terbentuk alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Ini awal yang baik bagi DPR periode ini, karena tidak sampai tiga pekan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk," kata Puan saat konferensi pers di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/10). 

Puan menyebut dengan ditetapkannya hasil kesepakatan yang seperti disampaikan, maka keputusan akan dibacakan pada Selasa, 22 Oktober. 

“Insya Allah pada 22 oktober 2019 yang akan datang, kita akan melakukan  rapat Paripurna untuk penetapan jumlah komisi, penetapan jumlah komposisi anggota AKD dan penetapan jumlah pimpinan dalam AKD," katanya.

Puan menjelaskan, lahirnya keputusan itu merupakan sebuah kemajuan dari DPR, karena belum sampai 3 pekan berlalu, AKD sudah terbentuk dan siap untuk disahkan. 

"Saya berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, DPR segera bekerja  untuk memenuhi aspirasi masyarakat," katanya. 

Ia juga menjelaskan sudah terbentuk 11 komisi dengan 6 badan. Yang artinya ada total 17 ketua komisi dan badan serta 66 orang wakil. 

"Tadi disepakati dibentuk 11 komisi, dan 6 badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan," ujarnya. 

Berikut rangkuman pembagian AKD berdasarkan fraksi yang ada: 

- Fraksi PDI Perjuangan: Ketua Komisi III;  Ketua Komisi IV; Ketua Komisi V dan Ketua Banggar serta 11 wakil.

-Fraksi Partai Golkar: ketua komisi I, ketua komisi II, ketua komisi XI serta 10 wakil ketua 

-Fraksi Partai Gerindra: ketua Baleg; ketua BKSAP; dan 9 wakil ketua 

-Fraksi Partai Nasdem: ketua komisi VII; ketua komisi IX; 8 wakil ketua 

-Fraksi PKB: ketua komisi VI; ketua komisi X; 7 wakil ketua 

-Fraksi Partai Demokrat: ketua BURT; ketua BAKN; 4 wakil ketua 

-Fraksi PKS: ketua MKP; 6 wakil ketua komisi

-Fraksi PAN: ketua komisi VIII; 5 wakil ketua komisi

-Fraksi PPP: 4 wakil ketua komisi

172

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR