Home Hukum Salah Prosedur Tangani Kasus BNI Ambon, Penyidik Dicopot

Salah Prosedur Tangani Kasus BNI Ambon, Penyidik Dicopot

Ambon, Gatra.com - Kasus dugaan penggelapan uang nasabah BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon, Maluku, dengan terduga pelaku utama Faradibah Yusuf, berbuntut panjang. Sejumlah anggota penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dicopot dari jabatannya. Tapi hanya bersifat sementara.

Pemberhentian sementara beberapa anggota Ditreskrimum Polda Maluku ini disebabkan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan awal kasus itu sejak dilaporkan pada 8 Oktober 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi tidak membantah. Hanya saja, isu pencopotan dari jabatan mereka hanya bersifat sementara, sambil menjalani pemeriksaan internal.

"Tidak ada pencopotan jabatan, karena poncopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula. Yang terjadi adalah pemberhentian  sementara dalam jabatan dan tugas sehari hari," kata Ohoirat kepada Gatra.com, Sabtu (19/10).

Pemberhentian sementara diberikan karena sejumlah anggota penyidik yang tidak disebutkan identitasnya ini agar mereka fokus dalam menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku.

"Dalam pemeriksaan internal tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (ANKUM). Dan apabila tidak terbukti, maka mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula," katanya.

Pemberhentian sementara itu, tambah juru bicara Polda Maluku ini tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan kasus BNI KCU Ambon.

"Mereka diperiksa terkait dugaan melanggar prosedur penanganan awal dari kasus tersebut (BNI). Dimana proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana," tandasnya.

2607