Home Hukum Polda Lampung Olah TKP Kecelakaan Maut di JTTS KM 96

Polda Lampung Olah TKP Kecelakaan Maut di JTTS KM 96

Bandar Lampung, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat korban jiwa, dan terbakarnya sedan nopol BE 1230 BK di KM 96 dekat pintu gerbang tol Natar JTTS pada Sabtu 19/10.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Kompol Agung Roy mengatakan olah TKP yang dilakukan bertujuan melengkapi data-data yang terjadi pada Sabtu (19/10) kemarin.

"Kronologis dan dugaan sementara yang dapat disimpulkan Ditlantas Polda Lampung yakni, bahwa memang struktur jalan di KM 96 melewati banyak tikungan serta pengendara mengalami kelelahan, dan mengantuk, penerangan juga kurang " ujar Kompol Agung Roy, Ahad 20/10.

Sementara itu terpisah, kepolisian daerah lampung bersama pihak Jasarahaja mengunjungi dan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan maut yang terjadi di jalan tol trans sumatera kilometer 96 desa Natar, Lampung Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiarto menyampaikan ungkapan belasungkawa serta memberikan motivasi kepada pihak keluarga korban.

"Kami sampaikan belasungkawa atas peristiwa tragis yang dialami keluarga korban, kami juga telah meminta pihak jasa raharja untuk segera mencairkan santunan korban kecelakaan kepada ahli waris korban " ujar Kombes Chiko Ardwiarto.

Dalam kunjungan itu, Kombes Chiko menemui dua anak korban yang berhasil selamat yakni vania (2) dan prisilia (9) keduanya merupakan anak kandung korban meninggal dunia Hadi Prayitno (40) dan Elisabeth Yona (39).

Kedua anak korban selamat ini terlihat masih dalam kondisi trauma dan shock atas peristiwa tragis yang merrenggut jiwa kedua orang tua serta saudara kandung mereka Mikail (7) serta kerabat keluarganya Kris (40).

Hingga kini kasus kecelakaan maut ini masih ditangani aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Satlantas Polres Lampung Selatan.

153