Home Ekonomi Mau Investasi Tapi Tak Punya NPWP? Begini Caranya

Mau Investasi Tapi Tak Punya NPWP? Begini Caranya


Jakarta, Gatra.com - Saat ini banyak anak muda atau mahasiswa yang ingin berinvestasi tetapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu, Loto S Ginting mengatakan, tanpa NPWP mahasiswa juga dapat melakukan investasi, yaitu dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) berupa Obligasi Negara Ritel (ORI).

"Seharusnya bisa [tanpa NPWP]. Nanti apakah rekening surat berharga untuk punya NPWP wajib? Tidak," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/10).

Loto melanjutkan, hal terpenting dalam pembelian ORI adalah masa penawaran perdana. Tanpa NPWP, mahasiswa dapat menjadi investor, terutama saat ia membeli ORI sebelum masa penawarannya berakhir.

Meski begitu, persyaratan investasi tanpa NPWP tetap bergantung pada mitra distribusi Kemenkeu. Menurut Loto, ada mitra distribusi yang sudah memperbolehkan mahasiswa tanpa NPWP membeli ORI. Namun, ada juga mitra distribusi yang masih mengharuskan NPWP sebagai salah satu syarat investasi ORI.

"Tanyakan mitra distribusi untuk investor yang tidak ada NPWP, tidak ada kewajiban," imbuh Loto.

Sementara itu, Founder Big Alpha Indonesia, Tirta Prayudha menambahkan, akan lebih baik bagi mahasiswa atau generasi muda lainnya yang ingin berinvestasi untuk membuat NPWP. Menurutnya, membuat NPWP adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

"Semua masyarakat Indonesia wajib membuat NPWP. Hanya tergantung waktunya saja mau kapan. Toh NPWP tidak mensyaratkan kita harus punya gaji dulu untuk membuatnya. Kalau memang belum punya penghasilan, nanti di kolom gaji akan dikosongi," ujar Tirta.

3639