Home Politik Becak Listrik Bisa Beroperasi di Jakarta Jika Perda Ketertiban Umum Direvisi

Becak Listrik Bisa Beroperasi di Jakarta Jika Perda Ketertiban Umum Direvisi

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, becak listrik baru bisa beroperasi di jalanan Ibu Kota setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum direvisi.

"Kalau becak kan kita menunggu revisi Perda 8 karena di dalam Perda itu disebutkan, becak dan sejenisnya dilarang beroperasi," kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10).

Syafrin mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa hingga saat ini, masih banyak becak yang beroperasi sebagai angkutan umum. Oleh karena itu, menurutnya Perda tentang Ketertiban Umum perlu direvisi.

"Kan kalo dulu itu becak dihapuskan itu karena menimbulkan kemacetan. Sekarang menimbulkan kemacetan apa? Ojol [Ojek Online]," tuturnya.

Sebelumnya, Syafrin mengatakan, Pemprov DKI mendapat tawaran untuk mengoperasikan becak listrik di Ibu Kota. Tawaran itu berasal dari inovator asal Yogyakarta. Meski demikian, pihak Pemprov belum menerima tawaran tersebut. Sebab, Perda Ketertiban Umum masih belum direvisi.

 

67