Home Hukum WNA Thailand Penyelundup Narkotika Diselipkan Dicelana Dalam

WNA Thailand Penyelundup Narkotika Diselipkan Dicelana Dalam

Badung,Gatra.com- Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali akhirnya menunjukkan pelaku percobaan penyelundupan Narkotika di Terminal Kedatangan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 13 Oktober 2019 lalu. Pelakunya 2 (dua) orang WN asal Thailand. Salah satu pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam.

 

Adapun narkotika yang dibawa pelaku berupa jenis Methamphetamine dilakukan pelaku inisial KK dan SM, yang datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar yang tiba pada pukul 01.30 WITA dini hari.

 

Dalam keteranganya Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono,Senin,(21/10) di Tuban,Kabupaten Badung, Bali mengatakan, petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. KK dan SM kemudian diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas.

Adapun hasil pemeriksaan, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.

“Petugas mendapati dua orang penumpang wanita asal Thailand, yakni KK dan SM, berupaya menyelundupkan 3 (tiga) bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika. KK kedapatan menyembunyikan 1 (satu) bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam.

Sedangkan SM kedapatan memiliki 2 (dua) bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. Akhirnya hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto).” paparnya.

KK yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan SM yang merupakan seorang cleaning service diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah 1/3," tutupnya.

81