Home Hukum Dokter Kecantikan Asal Rusia Menyelundupkan Kokain ke Bali

Dokter Kecantikan Asal Rusia Menyelundupkan Kokain ke Bali

Badung, Gatra.com- Wanita pelaku penyelundupan narkotika WN asal Rusia berprofesi sebagai Dokter Kecantikan diringkus pada 16 Oktober 2019 lalu, dipertontonkan Bea Cukai Ngurah Rai di Kantor Bea cukai, Tuban, Kabupaten Badung, Senin,(21/10). Pelaku berinisial TF menyelundupkan narkotika jenis kokain dalam barang bawaannya..“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA.," jelas, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, dalam kesempatan tersebut.

TF yang tiba di Bali dicurigai petugas saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Barang bawaan TF diperiksa melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas. Hasil pemeriksaan tersebut, TF kedapatan membawa 1 (satu) kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan disebelah telepon genggam yang dibawanya.

“Petugas mendapati TF menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya, yang dicurigai merupakan narkotika. Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas. Kemudian lanjut diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,” paparnya.

TF yang diketahui berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut di negaranya, telah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sembari Dia menambahkan, adapun pasal menjerat pelaku pidana yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

488