Home Internasional AS Akan Kumpulkan Sampel DNA Imigran, Dikhawatirkan Melanggar Hak Privasi

AS Akan Kumpulkan Sampel DNA Imigran, Dikhawatirkan Melanggar Hak Privasi

Washington DC, Gatra.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengambil sampel DNA dari imigran yang ditahan oleh otoritas. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak privasi terutama bagi para pencari suaka karena informasi genetiknya akan masuk ke dalam basis data FBI.

Menurut Departemen Kehakiman, kebijakan tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2019. Hal ini merupakan inisiatif terbaru oleh pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengurangi angka imigrasi.

Aturan itu mengusulkan pengumpulan sampel DNA dari imigran mana pun yang ditahan di bawah otoritas Amerika Serikat. Artinya, imigran dapat mencakup pelintas batas pertama kali yang pelanggarannya adalah pelanggaran ringan.

Pejabat AS berpendapat bahwa aturan itu hanya mengembalikan otoritas yang telah ditangguhkan oleh Kementerian Dalam Negeri di bawah mantan Presiden Barack Obama. Aturan itu sebelumnya disahkan berdasarkan undang-undang yang diresmikan oleh Kongres pada tahun 2005.

Selain itu, pengumpulan DNA dapat membantu mendeteksi penipuan dan menyelesaikan kasus kriminal yang rumit. Trump telah lama mengaitkan kebijakan anti-imigran dengan memerangi kejahatan, meskipun beberapa penelitian menunjukkan bahwa jumlah imigran yang melakukan kejahatan lebih sedikit dari orang Amerika asli.

Kelompok-kelompok seperti Serikat Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union) telah meningkatkan masalah privasi dan kebebasan sipil. Mereka berpendapat bahwa sampel DNA dapat mengungkapkan informasi tentang kerabat yang ditahan.

Mereka berupaya menyalahgunakan individu-individu ini yang banyak di antaranya mencari kehidupan atau keselamatan yang lebih baik, tetapi malah dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Itu mengubah penahanan imigrasi, yang seharusnya bersifat sipil dan tidak menghukum, menjadi proxy untuk melepaskan hak privasi mereka, penasihat kebijakan ACLU, Naureen Shah, seperti dikutip Reuters, Selasa (22/10).

Meski demikian, aturan tersebut nantinya akan mengecualikan orang asing yang diproses masuk secara resmi ke Amerika Serikat,misalnya seperti pencari suaka yang mendaftar secara resmi di pelabuhan masuk.

Ada juga pengecualian bagi mereka yang ditahan sebentar di pelabuhan masuk untuk penyaringan tambahan, bagi mereka yang ditahan di laut, dan bagi mereka yang ditahan di mana pejabat tidak memiliki sarana untuk mengumpulkan sampel.

105