Home Hukum Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dirut Jasa Tirta

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dirut Jasa Tirta

Jakarta, Gatra.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak perkara praperadilan yang diajukan Direktur Utama Perum Jasa Tirta, Djoko Saputro. 
Djoko menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima surat panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel tersebut pada 17 September 2019.

"Karena terdapat penundaan sidang, maka sidang pertama telah dilaksanakan pada 14 Oktober 2019 dan diputus hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Tersangka Djoko Saputro mengajukan Permohonan Praperadilan dengan alasan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah karena telah dilakukan penyelidikan dengan kasus yang sama oleh Polres Purwakarta. 

Penetapan tersangka dianggapnya bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan perkara a quo.

"Sejumlah fakta sidang, penjelasan KPK dan pertimbangan Majelis Hakim pada dasarnya adalah KPK dipandang telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka DS melalui SPDP 1 hari setelah tanggal Sprindik. Itu bahkan lebih cepat karena menurut Putusan MK ditentukan SPDP diberikan paling lambat 7 hari,” kata Febri. 
Febri menambahkan pada saat penyelidikan, KPK juga telah meminta keterangan Djoko Saputro yang juga sudah dituangkan dalam berita acara.

"KPK menyampaikan terima kasih pada sejumlah penegasan hakim dalam prapaeradilan ini. Selanjutnya, KPK memastikan proses penyidikan perkara TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke Penuntutan saat Penyidikan selesai," katanya.

66

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR