Home Hukum UU KPK Resmi Berlaku, Penasihat KPK: Pegawai Resah

UU KPK Resmi Berlaku, Penasihat KPK: Pegawai Resah

Jakarta, Gatra.com - Pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 sejak 17 Oktober lalu, KPK tetap gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT), namun di sisi lain, pegawai lembaga antirasuh resah menilik peralihan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi kita sejauh ini tidak berubah, hanya secara psikologis pegawai itu tentu gelisah, resah ya. Status pegawai jadi ASN kemudian nanti konsekuensi-konsekuensi lainnya tentu ada," kata Penasihat KPK, Budi Santoso, saat diwawancarai awak media di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (22/10).

Ia menambahkan bahwa keresahan muncul terkait dengan peran individu KPK yang kemungkinan sudah tidak bisa lagi melakukan upaya inisiatif untuk melakukan pemberantasan korupsi, sebab menurut UU KPK yang baru, status pegawai KPK mesti menjadi ASN.

"Kalau kita masuk ASN otomatis hierarki itu ada. Kita punya ide seperti ini, kalau atasan kita enggak menyetujui, ya enggak akan jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Revisi UU KPK telah disahkan pada Selasa (17/9), kini sudah resmi berlaku menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 pada 17 Oktober lalu. Ada beberapa pasal dalam UU KPK baru yang disinyalir berupaya untuk menggembosi kinerja KPK, salah satunya soal pegawai KPK yang dimasukkan dalam kategori ASN, hal itu ada di Pasal 1 Ayat (6) UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pasal di atas berbunyi: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Reporter: ARH

1303