Home Hukum KPK Kembali Panggil Sesmenpora dalam Kasus Dana Hibah KONI

KPK Kembali Panggil Sesmenpora dalam Kasus Dana Hibah KONI

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 yang menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Penyidik lembaga antirasuah hari ini memanggil Sesmenpora, Gatot S Dewabroto; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; dan Pejabat pada Deputi IV Kemenpora, Akbar Mia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Saksi lainnya yakni Kabid Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin; Staf Perencanaan KONI, Twisyono; Sekretaris Tim Verifikas, Cucu Sundara; Kabag Keuangan, Eny Purnawati; serta dua karyawan bank Denim Martyan dan Esra Juni.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam dugaan suap dana penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018 Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora pada 2018 untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

117